Bankaltimtara

Pemkot Samarinda versus Pemprov Kaltim, Lahan RS Korpri Disegel, Dinilai Langgar Aturan dan Biang Banjir

Pemkot Samarinda versus Pemprov Kaltim, Lahan RS Korpri Disegel, Dinilai Langgar Aturan dan Biang Banjir

Pemkot Samarinda Saat Lakukan Penyegelan di Lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di jalan Wahid Hasyim 1.-Rahmat/Disway Kaltim-

“Intinya, pembangunan boleh berjalan, tapi tidak boleh berdampak pada keselamatan dan keamanan masyarakat,” pungkas Marnabas.

Sementara itu, Dwi Wijaya, perwakilan kontraktor pelaksana dari PT Mahakam Karya Konstruksi, mengatakan pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.

BACA JUGA:Catat Ini, Penjual Kembang Api Wajib Berizin, Polresta Samarinda Libatkan Ormas untuk Patroli

“Kami pelaksana di lapangan hanya mengikuti kontrak. Soal administrasi antara pemerintah provinsi dan kota, kami tidak tahu,” ujarnya.

Ia menyebut kontrak pekerjaan pengurukan berlangsung hingga 28 Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp 6 miliar. Pekerjaan yang dilakukan berupa pematangan lahan dan pembangunan turap, dengan elevasi lahan dinaikkan hingga sekitar 22–23,8 meter di atas permukaan laut.

“Tahun depan mungkin ada rencana pembangunan rumah sakit. Soal kolam pembuangan atau sistem airnya seperti apa, itu bukan ranah kami,” kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait