Bankaltimtara

Pemprov dan Kejati Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Bakal Diterapkan di Kaltim

Pemprov dan Kejati Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Bakal Diterapkan di Kaltim

Pemprov Kaltim dengan Kejati Kaltim sepakati penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: 39 Ribu Balita di Kaltim Terdeteksi Stunting, 4 Daerah Perlu Audit Total

Keempat, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Kejaksaan. Data yang akurat menjadi dasar transparansi dan akuntabilitas. 

"Data yang lengkap dan akurat itu penting karena menjadi acuan seluruh pihak,"ujar Rudy.

Kelima, laporan pelaksanaan PKS disampaikan secara berkala sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas program.

Keenam, kerja sama ini mencakup sosialisasi dan peluang kolaborasi lanjutan, termasuk kerja sama lain yang bisa berkembang sesuai perkembangan sistem hukum nasional.  "Kerja sama ini bersifat dinamis," imbuh Rudy.

BACA JUGA: Kejati Kaltim Amankan Aset Migas Rp1,2 Triliun Lewat Pendekatan Non-Litigasi

Menurutnya, PKS menjadi solusi atas berbagai persoalan klasik pemasyarakatan, terutama kelebihan kapasitas lapas dan tingginya beban anggaran. 

Ia mencontohkan bahwa dana yang dikeluarkan negara hanya untuk makan warga binaan mencapai angka yang sangat besar.

"Lapas kita penuh, dan beban negara juga berat. Anggaran makan saja bisa mencapai lebih dari Rp 2,4 triliun hanya untuk memberi makan orang yang di penjara. Karena itu, hukum modern tidak lagi semua harus dipenjarakan. Tetapi diberikan kerja sosial dengan tetap memanusiakan manusia itu. Begitu ya," papar Rudy.

Kejati: PKS Selaras dengan KUHP dan KUHAP Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menjelaskan lebih rinci bahwa penerapan PKS beriringan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang segera diimplementasikan. 

BACA JUGA: Pencairan Dana Desa Mandek, Ribuan Kepala Desa Desak Presiden Ambil Langkah Cepat Pembatalan PMK 81

"Kita menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru. Sistem pemidanaannya berbeda dibandingkan sekarang. Kalau dulu orientasinya punishment dan treatment, nanti tidak semuanya harus masuk penjara. Ada mekanisme sanksi sosial,"jelas Supardi.

Supardi menjelaskan bahwa pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua pelanggaran hukum. PKS diberikan kepada pelaku dengan ancaman pidana tertentu, terutama yang tidak terlalu berat, dan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti dampak perbuatan, kondisi pelaku, hingga sikap korban.

"Ancaman pidana di bawah lima tahun bisa masuk ke skema kerja sosial. Tapi itu juga tergantung kasusnya. Misalnya pelaku berusia 75 atau 80 tahun, atau sudah ada pemaafan dari korban. Semua itu menjadi pertimbangan hakim,"jelasnya.

Ia menegaskan bahwa meski lebih humanis, PKS tetap merupakan pidana. Karena itu, sanksi kerja sosial hanya dapat dijatuhkan melalui mekanisme peradilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: