Kementerian ATR/BPN Soroti Tumpang Tindih Lahan Milik Negara dengan Masyarakat di Kaltim
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: 106 Warga Sekitar IKN Belum Terima Sertifikat Reforma Agraria
Kedua, kepemilikan tanah oleh perusahaan yang melanggar izin yang telah diberikan. Ketiga, penguatan kepastian hukum bagi masyarakat kecil, yang selama ini menjadi pihak paling rentan dalam perlindungan lahan.
"Penyelesaian masalah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini menjadi pihak paling lemah," tutur Nusron.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyambut baik pelaksanaan Rakorda ini sebagai langkah progresif dalam memperbaiki tata kelola pertanahan dan tata ruang daerah.
"Tata ruang dan pertanahan yang baik adalah fondasi membangun peradaban. Tanah yang dikelola secara adil akan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan," ucap Rudy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
