Bankaltimtara

Tambang di Samboja Sebabkan Jalan Putus, ESDM Kaltim Minta PT Singlurus Tanggung Jawab Penuh

Tambang di Samboja Sebabkan Jalan Putus, ESDM Kaltim Minta PT Singlurus Tanggung Jawab Penuh

Tim Dinas ESDM meninjau lokasi longsor di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Sabtu (11/10/2025).-IST/Dinas ESDM Kaltim-

BACA JUGA: Solusi Jalan Poros Sangatta-Bengalon yang Putus: KPC Siap Bangun Jalur Baru, Tapi.....

Menurut Achmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Inspektur Tambang (KIT) Kementerian ESDM, Hendra Gunawan di Jakarta agar segera menurunkan tim inspektur ke lokasi untuk melakukan investigasi teknis dan memastikan langkah pemulihan sesuai prosedur keselamatan tambang.

"Karena ini merupakan wilayah izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), maka pembinaan dan pengawasan langsung ada di bawah Kementerian ESDM," ujar Achmad.

Ia juga menyampaikan, bahwa Kepala Dinas ESDM Kaltim telah memberikan peringatan tegas kepada PT Singlurus untuk memastikan perbaikan berjalan cepat dan transparan.

"Kami akan terus mengawal proses pemulihan. Begitu ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan ke publik," ujarnya.

BACA JUGA: Jalan Poros Sangatta-Bengalon Longsor, Wabup Kutim Sebut KPC Harus Bertanggungjawab

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan, Gubernur Kalimantan Timur langsung menghubunginya dari Singapura setelah menerima laporan kejadian tersebut.

"Anggota DPR juga mengontak saya, ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi," ujar Bambang.

Ia menegaskan, pemerintah daerah telah membentuk tim penanganan bersama dan meminta PT Singlurus Pratama menyelesaikan perbaikan maksimal dalam waktu satu minggu.

"Pak Gubernur minta jangan dua minggu, satu minggu saja seperti yang di Tanjakan Mandarita kemarin. PT Indo Mining bisa, masa ini tidak bisa?" ujarnya menirukan arahan gubernur.

BACA JUGA: 37 Ribu Hektare Lahan Tambang di Kutim Belum Dibayar Jamrek-nya

Dalam laporan tertulis yang disampaikan ke Gubernur, Bambang menjelaskan hasil investigasi Dinas ESDM di lokasi kejadian.

Tim menemukan bahwa jalan desa yang longsor berada di atas lapisan lumpur bekas danau lama, membuatnya sangat rentan mengalami pergeseran tanah.

Selain itu, aktivitas penambangan di sekitar lokasi terbukti tidak memenuhi ketentuan jarak aman dari pemukiman warga sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

"Teman-teman tambang tolong hati nuraninya juga. Di aturan sudah jelas, tambang ramah lingkungan itu minimal 500 meter dari pemukiman. Ini jelas kelihatan, jaraknya tidak sampai 100 meter," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: