Berikut Runtutan Kasus Dugaan Korupsi DBON, Bermula dari Anggaran Jumbo
Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma saat dibawa dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Kaltim.-Mayang/Disway Kaltim-
- Kejati Kaltim mulai lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Juni 2025. Dalam hal ini Zairin Zain selaku Ketua TK DBON, Sekda Kaltim Sri Wahyuni dan Basri Rase sebagai ketua KORMI
- Akhirnya Kejati Kaltim resmi menetapkan Zairin Zain dan Agus Haris Kesuma sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025. Keduanya pun dipindahkan ke Rumah Tahanan kelas I Samarinda
Penyaluran melanggar hukum
Menurut Juli, sejak tahap awal pemberian hibah, penyidik menemukan adanya pelanggaran serius. Dana hibah yang seharusnya dipergunakan untuk mendukung pengembangan olahraga melalui DBON tidak disalurkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Wakil Gubernur Kaltim Dukung Langkah Kejati Usut Dugaan Korupsi DBON 2023
"Mulai dari mekanisme pemberian dana hibah hingga tujuan pengelolaannya, tidak dilakukan sesuai ketentuan. Dari segi kaidah keuangan negara maupun tata kelola keuangan daerah, terdapat banyak penyimpangan," tegasnya.
AHK disebut berperan sebagai pejabat pemberi hibah sekaligus penandatangan perjanjian hibah. Sementara ZZ bertindak sebagai penerima hibah sekaligus pihak yang mengelola anggaran tersebut.
Dengan posisi strategis masing-masing, keduanya diduga berperan aktif dalam penyalahgunaan anggaran.
"Dalam pelaksanaan, dana hibah itu diselewengkan dan digunakan tidak sesuai peruntukan," jelas Juli.
BACA JUGA:Zairin Zain Tepis Isu DBON Kaltim Dibubarkan
Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar. Namun, nilai itu masih bersifat sementara dan berpotensi berubah setelah audit resmi dilakukan.
"Kerugian negara sementara yang kami temukan sekitar Rp10 miliar. Tetapi untuk angka pastinya, kami tetap menunggu surat resmi dari auditor negara," kata Juli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
