Bankaltimtara

Soroti Perusda Kaltim yang Bermasalah, Purwadi: Kalau Tekor Terus, Diamputasi Saja

Soroti Perusda Kaltim yang Bermasalah, Purwadi: Kalau Tekor Terus, Diamputasi Saja

Pengamat ekonomi danDosen FEB Unmul Purwadi.-nizar/disway kaltim-

Oleh karena itu, langkah reformasi struktural serta political will yang kuat dari pemangku kebijakan sangat diperlukan agar Perusda tak lagi menjadi ladang pemborosan uang rakyat.

Sebelumnya, kritikan terhadap Perusda atau BUMD Kaltim juga dilontarkan Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kaltim Minta Proses Seleksi Direksi Perusda Transparan dan Profesional

Ia mengritik kinerja komisioner maupun direksi seluruh perusahaan daerah (perusda) di Kaltim.
Menurut Buyung, selama ini tidak ada mekanisme pemantauan dan evaluasi yang transparan terhadap kinerja komisioner maupun direksi Perusda tersebut.

Bahkan, publik tidak pernah mengetahui apakah perusahaan-perusahaan milik daerah itu menghasilkan keuntungan atau justru merugi.

“Jangan sampai Perusda ini sebagai bahan bancakan dan menjadi tahanan politik untuk pembagian kekuasaan dari proses pemenangan waktu pemilihan,” tegasnya.

Diketahui, sejumlah Perusda atau BUMD Kaltim selalu mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI tahun anggaran 2024, beberapa Perusda atau badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi catatan.

BACA JUGA:Perusda Kaltim Rutin Masuk Catatan BPK, Dewan Ajukan Evaluasi Menyeluruh

Dari catatan LHP BPK, Pemprov Kaltim menganggarkan penyertaan modal untuk Perusda senilai Rp 8,360 triliun pada 2024. Sementara realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah (laba), senilai Rp 237,697 miliar.

BPK pun melakukan audit terhadap sejumlah perusda dan hasilnya banyak masalah. Seperti Perusda PT Ketenagalistrikan yang rugi sejak 2022 karena belum menerima deviden dari pihak ketiga.

Lalu kerja sama antara Perusda PT Kaltim Melati Bhakti Satya dengan PT Pelindo IV, terkait pengelolaan Pelabuhan Kariangau di Balikpapan. BPK menilai kerja sama antara keduanya masih belum jelas. 

Kemudian PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang tidak beroperasi sejak 2015 dan diusulkan di likuidasi dengan BUMD lain.

BACA JUGA:Kinerja Perusda di Kaltim Disorot, Dirut PT MMPKT Tegaskan Penanganan Piutang Warisan Lama

Catatan lainnya adalah piutang dari PT Migas Mandiri Pratama (MMP) yang belum diterima daerah senilai sekitar Rp 76,266 miliar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait