Kinerja Perusda di Kaltim Disorot, Dirut PT MMPKT Tegaskan Penanganan Piutang Warisan Lama
Direktur Utama PT MMPKT, Edi Kurniawan-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Sejumlah permasalahan kembali mencuat dari tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) di Kalimantan Timur.
Berbagai temuan penyertaan modal yang belum berdampak signifikan hingga persoalan tata kelola keuangan membuat kinerja Perusda jadi sorotan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu yang turut mendapat perhatian adalah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), terutama terkait piutang besar yang menumpuk sejak lebih dari satu dekade lalu.
Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2024, piutang dari PT Migas Mandiri Pratama (MMP) yang belum diterima daerah senilai sekitar Rp76,266 miliar.
BACA JUGA: Pokja 30: Perusda Kaltim Gagal Berikan Kontribusi untuk Daerah
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT MMPKT, Edi Kurniawan menjelaskan, bahwa sebagian besar piutang tersebut berasal dari periode 2011 hingga 2015 dan belum sempat ditagih di masa kepemimpinan sebelumnya.
Namun, sejak dirinya menjabat, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan administratif.
"Periode saya itu bisa diselesaikan caranya dengan perdata atau pidana. Sudah, pengurangan piutang itu tadinya Rp90 miliar, kita turunkan sekarang jadi sekitar Rp60 miliar - Rp70 miliar,” ujar Edi, Kamis, 26 Juni 2025.
Edi mengungkapkan, bahwa proses penagihan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan litigasi dan mitigasi.
BACA JUGA: Perusda Kaltim Rutin Masuk Catatan BPK, Dewan Ajukan Evaluasi Menyeluruh
Jalur litigasi mencakup pelaporan kepada kejaksaan, penyitaan aset, hingga upaya hukum yang telah membuahkan beberapa kemenangan di pengadilan.
Sementara pendekatan mitigasi dilakukan dengan cara administratif dan penataan ulang piutang secara berkala.
“Setiap tahun kami punya KPI (Indikator Kerja Utama), diwajibkan menurunkan piutang sekitar 10 persen. Caranya ya dengan litigasi dan mitigasi itu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa sebagian besar kasus piutang lama yang kini tengah dalam proses penyelidikan di kejaksaan justru merupakan inisiatif internal perusahaan, bukan temuan dari BPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
