Bankaltimtara

Ombudsman Kaltim Temukan Maladministrasi di PPDB Sekolah Berasrama

Ombudsman Kaltim Temukan Maladministrasi di PPDB Sekolah Berasrama

Kepala ORI Kalimantan Timur, Mulyadin.-ORI-

BACA JUGA:4 Jam Diperiksa di Kejati Kaltim, Zairin Tegaskan DBON Cuma Terima Anggaran Rp 31 Miliar

Pemeriksaan dilakukan mulai Mei 2024, setelah mencuatnya polemik jalur asrama di SMA 10 Samarinda pada April 2024.

Investigasi menunjukkan bahwa meskipun sekolah-sekolah tersebut memiliki fasilitas asrama, hanya sebagian siswa yang benar-benar tinggal di dalam asrama. Tetapi, proses seleksi dan kuota penerimaan tetap diklaim sebagai jalur asrama.

"Ini tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan juga keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud. Selain itu, belum ada panduan teknis atau petunjuk pelaksana yang mengatur secara jelas penyelenggaraan sekolah berasrama di Kaltim," ujar Mulyadin.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada 31 Oktober 2024.

Dalam laporan itu, Ombudsman merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai panduan teknis pelaksanaan PPDB di sekolah berasrama.

"Dengan adanya regulasi khusus, diharapkan tata kelola PPDB menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel, terutama dalam menjamin kesesuaian antara fasilitas asrama dan jalur penerimaan," sebutnya.

Sejalan dengan temuan dan evaluasi pengawasan, Ombudsman juga mendorong Dinas Pendidikan Kalimantan Timur untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yakni menyediakan kanal pengaduan khusus selama masa pelaksanaan SPMB dan PPDB.

BACA JUGA:Dua Pasien COVID-19 di Samarinda Dinyatakan Sembuh, Diduga Varian Omnicron

Adapun kepada masyarakat, Mulyadin mengajak agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa maupun mahasiswa.

"Kami membuka pintu seluas-luasnya. Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor +62 811-1713-737 atau langsung datang ke kantor Ombudsman di Samarinda," ungkapnya.

Di sisi lain, dengan tren pengaduan masyarakat yang masih rendah, Ombudsman Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan secara aktif setiap tahun.

Apalagi, lanjutnya, proses PPDB dan SPMB menyangkut hak dasar warga negara dalam memperoleh pendidikan yang adil dan bermartabat.

"Pendidikan adalah hak dasar setiap warga. Kalau dalam praktiknya muncul diskriminasi, penyalahgunaan jalur, atau penyimpangan kuota, itu sudah termasuk bentuk maladministrasi yang harus kami awasi," tutup Mulyadin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: