Bankaltimtara

Polda Kaltim Bongkar Pungli Puluhan Tahun di Balikpapan Timur, Dua Ketua RT Diduga Terlibat

Polda Kaltim Bongkar Pungli Puluhan Tahun di Balikpapan Timur, Dua Ketua RT Diduga Terlibat

Dua ketua RT yang diduga menjadi otak pungutan liar di Balikpapan Timur, berhasil ditangkap Polda Kaltim -Humas Polda Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polda Kaltim membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) selama belasan tahun, di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur.

Operasi penindakan digelar pada Rabu 7 Mei 2025 malam. Sebanyak tujuh orang diamankan. Termasuk dua ketua RT yang diduga menjadi aktor utama dalam pungutan ilegal tersebut.

Penggerebekan dilakukan tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Mulawarman.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pungutan berkedok iuran keamanan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Polda Kaltim Belum Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Muara Kate

BACA JUGA:Polda Kaltim Tegaskan Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Masih Berlanjut

Tujuh orang yang ditangkap berinisial R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang berperan sebagai koordinator pemuda di lingkungan kompleks, serta dua ketua RT yakni S (62), Ketua RT 31, dan I (54), Ketua RT 89.

Mereka ditangkap saat berada di sebuah pos keamanan dan ke dapatan membawa uang tunai sebesar Rp 8,8 juta, yang diduga merupakan hasil pungli dari warga.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengungkapkan bahwa praktik pungli ini telah berjalan secara sistematis selama 10 hingga 15 tahun.

Ia menyebut, modus yang digunakan dengan menarik iuran dari warga maupun pemilik usaha setempat. Seperti kafe, dengan dalih kontribusi keamanan lingkungan.

BACA JUGA:RSHD Samarinda Bantah Tuduhan Malapraktik, Siap Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:DPR Wanti-Wanti Aparat Kaltim Tak Jadi Pengemplang Dana Desa

"Setiap tiga bulan sekali, warga diminta membayar iuran Rp 100.000 per orang. Jika satu rumah dihuni lima orang, maka mereka bisa dipungut hingga Rp500.000, ditambah Rp 200.000 untuk keamanan kompleks," jelas Kombes Yuliyanto dalam rilis yang diterima Nomorsatukaltim, pada Minggu (11/5/2025).

Menurut hasil penyelidikan, pungutan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang kemudian menyetorkan uang tersebut kepada A.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: