Bankaltimtara

Komnas HAM Ultimatum Pemprov Kaltim Terkait Pelanggaran Hak Warga Muara Komam

Komnas HAM Ultimatum Pemprov Kaltim Terkait Pelanggaran Hak Warga Muara Komam

Aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim menuntut penyelesaian konflik di Kecamatan Muara Komam beberapa waktu lalu.-Disway/Salsa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan dua surat rekomendasi, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur, dan Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim.

Kedua surat ini berkaitan dengan permasalahan penggunaan jalan umum untuk hauling tambang batu bara, serta kekerasan terhadap warga di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Surat tertanggal 22 April 2025 ini juga berisi desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah tersebut.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa aktivitas hauling tambang telah menimbulkan berbagai persoalan serius.

BACA JUGA : Tanggapi Kasus Muara Kate, Akmal Malik Akan Panggil Pihak-Pihak Terkait

"Kasus ini menunjukkan kondisi darurat perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas keselamatan, keamanan, dan hidup masyarakat," tekan Uli.

Dalam laporan masyarakat yang diterima Komnas HAM, ditemukan beberapa insiden sebagai berikut:

• Tahun 2023, warga melakukan blokade terhadap aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Meski demikian, truk tetap beroperasi dan menyebabkan kerusakan infrastruktur.

• Pada akhir Oktober 2024, seorang pendeta bernama Veronika meninggal dunia akibat tertabrak truk batu bara.

• Pada 15 November 2024, terjadi penyerangan di posko penolakan hauling di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam. Setidaknya dua warga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.

BACA JUGA : Pelaku Pembunuhan di Muara Kate Masih Bebas Berkeliaran, Polres Paser Ungkap Kendalanya

• Pada 23 Februari 2025, satu unit truk hauling tambang dibakar di sekitar Kantor Camat Batu Sopang. Komnas HAM mencatat adanya dugaan pengalihan isu untuk mengkambinghitamkan warga yang menolak aktivitas hauling.

 

Komnas HAM merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: