Komnas HAM Ultimatum Pemprov Kaltim Terkait Pelanggaran Hak Warga Muara Komam
Aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim menuntut penyelesaian konflik di Kecamatan Muara Komam beberapa waktu lalu.-Disway/Salsa-
• Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk tambang.
• Mengambil langkah efektif bersama Forkopimda untuk menjaga keamanan dan mencegah konflik sosial.
• Menghentikan sepenuhnya penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara tanpa izin resmi.
• Memberikan informasi dan laporan perkembangan penanganan kepada Komnas HAM.
BACA JUGA : Bus Damri Masuk Jurang Sedalam 15 Meter di Malinau, Diduga Tak Kuat Menanjak
Sementara kepada Kepala Polda Kaltim, Komnas HAM memberikan delapan rekomendasi, antara lain:
• Memaksimalkan kerja tim gabungan dalam penyelidikan kasus kekerasan terhadap warga di Dusun Muara Kate.
• Menindaklanjuti penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Dr. Agustinus Luki dalam perencanaan kekerasan.
• Melanjutkan penyelidikan terhadap Sdr. Bonar dari unsur organisasi tertentu.
• Memaksimalkan fungsi intelijen untuk mendukung penyidikan.
• Memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang aktif menolak aktivitas hauling.
• Memastikan penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
• Menjaga situasi keamanan agar tidak terjadi konflik horizontal.
• Menyampaikan laporan perkembangan kasus kepada Komnas HAM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

