Bankaltimtara

Komnas HAM Ultimatum Pemprov Kaltim Terkait Pelanggaran Hak Warga Muara Komam

Komnas HAM Ultimatum Pemprov Kaltim Terkait Pelanggaran Hak Warga Muara Komam

Aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim menuntut penyelesaian konflik di Kecamatan Muara Komam beberapa waktu lalu.-Disway/Salsa-

• Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk tambang.

• Mengambil langkah efektif bersama Forkopimda untuk menjaga keamanan dan mencegah konflik sosial.

• Menghentikan sepenuhnya penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara tanpa izin resmi.

• Memberikan informasi dan laporan perkembangan penanganan kepada Komnas HAM.

BACA JUGA : Bus Damri Masuk Jurang Sedalam 15 Meter di Malinau, Diduga Tak Kuat Menanjak

 

Sementara kepada Kepala Polda Kaltim, Komnas HAM memberikan delapan rekomendasi, antara lain:

• Memaksimalkan kerja tim gabungan dalam penyelidikan kasus kekerasan terhadap warga di Dusun Muara Kate.

• Menindaklanjuti penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Dr. Agustinus Luki dalam perencanaan kekerasan.

• Melanjutkan penyelidikan terhadap Sdr. Bonar dari unsur organisasi tertentu.

• Memaksimalkan fungsi intelijen untuk mendukung penyidikan.

• Memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang aktif menolak aktivitas hauling.

• Memastikan penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

• Menjaga situasi keamanan agar tidak terjadi konflik horizontal.

• Menyampaikan laporan perkembangan kasus kepada Komnas HAM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: