Bankaltimtara

Terima Aduan Masyarakat, Wali Kota Samarinda Sidak SMPN 8 Terkait Tes Psikologi Rp150 Ribu

Terima Aduan Masyarakat, Wali Kota Samarinda Sidak SMPN 8 Terkait Tes Psikologi Rp150 Ribu

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat sidak di SMPN 8 Samarinda terkait dugaan penjualan perlengkapan sekolah dengan harga mahal dan tes psikologi tanpa urgensi.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

Terkait polemik harga seragam dan perlengkapan sekolah yang dijual koperasi, Andi Harun menyatakan bahwa koperasi memang diperbolehkan mencari keuntungan, namun tidak boleh berlebihan. 

“Koperasi memang harus untung, tapi harganya harus standar. Jangan sampai publik berkesan bahwa harga dilipatgandakan. Bila ada barang yang bisa dibeli di luar, maka tidak boleh diwajibkan membeli di koperasi sekolah,” tegasnya.

BACA JUGA: Sekolah Terpadu Kota Samarinda Siap Beroperasi, Tes Masuk Tahap Kedua SMA Digelar 12 Juli

BACA JUGA: Sekolah Dilarang Jual Seragam, Kadisdik Wilayah IV Kubar-Mahulu Pastikan Pengawasan

Ia juga menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan. 

Pemerintah kota akan segera menetapkan aturan resmi melalui surat keputusan (SK) wali kota untuk menetapkan standar harga perlengkapan sekolah. 

SK tersebut nantinya akan disebarluaskan kepada masyarakat.

“Kalau ditemukan sekolah yang memungut melebihi batas harga dalam SK, maka patut diduga ada unsur mencari keuntungan pribadi,” ujar Andi

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Cetak LKS Sendiri untuk Dibagi Gratis, Hemat Rp66 M dan Libatkan Guru Lokal

BACA JUGA: Samarinda Kirim 1 Wakil ke Paskibraka Nasional 2025, 4 Pelajar Lolos Tingkat Provinsi

Sementara itu, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, membenarkan adanya keluhan orang tua siswa terkait biaya tes psikologi sebesar Rp150.000 yang tercantum dalam daftar perlengkapan sekolah di SMPN 8.

“Esensinya belum penting. Peminatan di SMP belum memerlukan tes psikologi, kecuali untuk anak berkebutuhan khusus. Jadi ini harus dievaluasi, jangan membuat hal-hal yang justru membingungkan orang tua,” kata Asli.

Ia juga menegaskan bahwa siswa baru yang belum memiliki seragam tidak boleh dipaksa membeli, apalagi ditolak untuk masuk sekolah. 

“Kalau belum punya seragam, biarkan saja pakai seragam SD. Jangan diberi sanksi,” tuturnya.

BACA JUGA: Samarinda Siap Terapkan Sistem Izin Reklame Berbasis Digital dan Barcode

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: