Bankaltimtara

Pedagang Hewan Kurban Dapat Izin 19 Hari, Satpol PP Samarinda: Jaga Ketertiban dan Kebersihan!

Pedagang Hewan Kurban Dapat Izin 19 Hari, Satpol PP Samarinda: Jaga Ketertiban dan Kebersihan!

Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini saat melakukan sosialisasi ke salah satu tempat penjual hewan kurban di Jalan Sentosa, Samarinda, Rabu (21/5/2025). -(Foto/ Dok. Satpol PP Samarinda)-

BACA JUGA: Pertamina Digugat Warga Samarinda, Mediasi Buntu, Gugatan 'BBM Bikin Brebet' Jalan Terus

2. Dilarang berjualan di badan jalan, bahu jalan, trotoar, parit, dan fasilitas umum lainnya.

3. Periode penjualan hewan kurban ditetapkan sejak 26 Mei hingga 13 Juni 2025. Setelah itu, pelaku usaha wajib membongkar kandang dan fasilitas penjualan secara mandiri.

4. Pengawasan dan pengendalian akan dilakukan bersama oleh Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, kecamatan, dan kelurahan se-Kota Samarinda.

5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: