Pertamina Digugat Warga Samarinda, Mediasi Buntu, Gugatan 'BBM Bikin Brebet' Jalan Terus
Sidang gugatan terhadap kualitas BBM Pertamina di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (21/5/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Polemik gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur.
Gugatan yang diajukan oleh warga Samarinda, Dyah Lestari, atas insiden motor miliknya yang mengalami gangguan mesin atau "brebet" pada 2 April 2025 lalu, kembali memasuki babak mediasi.
Namun sayangnya, proses mediasi pada sidang kedua ini kembali tidak membuahkan hasil.
Sidang perkara bernomor 75 ini digelar secara tertutup, di mana majelis hakim menunjuk salah satu hakim sebagai mediator.
BACA JUGA: Banyak Kendaraan "Brebet" setelah Isi BBM di SPBU, Pertamina Lakukan Investigasi
Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak sepakat menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis.
Meski begitu, gugatan atas dugaan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai standar ini belum menemui titik terang.
Mediasi kembali ditunda selama 2 minggu atas permintaan pihak tergugat, PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan.
"Ya, kalau tadi agendanya kita masuk ke tahap mediasi, dari gubernur tidak hadir dan tidak ada kuasa yang ditunjuk. Nah, namun ini harus ditunda terlebih dahulu selama dua minggu ke depan lagi," ujar Dyah usai persidangan, Rabu (21/5/2025).
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Beberkan Temuan BBM Bermasalah: Timbal Tinggi, RON Turun
Menurut Dyah, pihak Pertamina berdalih bahwa penundaan diperlukan agar prinsipal mereka dari Jakarta bisa hadir langsung dalam mediasi mendatang.
"Mereka meminta waktu dua minggu, sementara kami mengusulkan satu minggu. Karena menurut kami waktu dua minggu itu kan terlalu lama. Tapi alasan dari mereka adalah karena proses internal yang cukup panjang. Nanti prinsipal dari Jakarta akan hadir langsung," sambungnya.
Mediasi yang kembali ditunda ini bukan yang pertama kalinya menemui jalan buntu.
Dyah mengaku telah berupaya menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun tak menemui hasil karena kurangnya itikad baik dari Pertamina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

