Pemkot Samarinda Beberkan Temuan BBM Bermasalah: Timbal Tinggi, RON Turun
Wali Kota Andi Harun saat konferensi pers terkait hasil uji bbm bermasalah, Senin (5/5/2025).-Disway/ Gathan-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota Samarinda akhirnya merilis hasil kajian ilmiah terkait kualitas Pertamax yang diduga menyebabkan kerusakan kendaraan beberapa waktu lalu.
Hasil temuan ini cukup mengejutkan karena sampel bahan bakar menunjukkan kadar timbal tinggi dan nilai oktan di bawah standar nasional.
“Hasil ini tidak didasarkan pada asumsi, tapi fakta ilmiah yang tervalidasi,” kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan, bahwa seluruh data dan sampel diuji oleh tim ahli secara independen dan objektif.
Uji kualitas Pertamax dilakukan dalam tiga rangkaian:
Pertama, sampel tangki pada tangki T05 yang diambil langsung dari Terminal Patra Niaga, SPBU Slamet Riyadi, dan SPBU APT Pranoto pada 12 April 2025 dinyatakan baik dan layak secara kualitas.
Kedua, laporan uji internal dari Pertamina yang mencakup periode H-3 hingga H+7 Lebaran juga menyebut bahwa distribusi Pertamax selama periode itu sesuai dengan baku mutu berdasarkan SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006.
Namun pada bagian ketiga, hasil uji independen terhadap sampel dari kendaraan terdampak justru menunjukkan sebaliknya.
Tiga sampel dari jenis kendaraan berbeda yang mengalami kerusakan menunjukkan nilai RON yang berada di bawah standar minimal 92, yaitu 86,7, 89,6, dan 91,6.
Sampel dengan hasil RON 91,6 yang notabenenya paling tinggi daripada sampel yang lain kemudian dianalisis lebih dalam dan ditemukan empat parameter yang melampaui batas aman dengan rincian:
- Kandungan timbal 66 PPM
- Kandungan air 742 PPM
- Total aromatik 51,16%
- Benzen 8,38% v/v
“Kandungan timbal 66 PPM ini angkanya sangat besar. Karena sudah di atas 50, bahkan 50 pun sudah besar," ujar wali kota.
Uji sedimen dengan metode SEM-EDX menemukan jejak kontaminan logam berat seperti timah (Sn), rhenium (Re), dan timbal (Pb).
Zat-zat ini mempercepat oksidasi BBM menjadi hidrokarbon kompleks yang membentuk gum atau residu lengket yang menyumbat sistem bahan bakar.
“Gum inilah yang kemungkinan besar menyebabkan kerusakan pada sistem injeksi kendaraan,” tambah Andi Harun.
Ia menegaskan, penyebab kerusakan bahan bakar bukan berasal dari tangki kendaraan.
Justru, penurunan kualitas sudah terjadi sebelum BBM masuk ke dalam kendaraan. Sejumlah faktor diyakini memengaruhi kerusakan ini, mulai dari proses penyimpanan yang terlalu lama, paparan cahaya matahari baik langsung maupun tidak langsung, serta adanya kelembaban atau air yang mengontaminasi bahan bakar.
Selain itu, ventilasi yang buruk pada sistem penyimpanan turut mempercepat penurunan mutu BBM.
Faktor lain yang tak kalah krusial adalah penambahan zat aditif yang dilakukan secara tidak terukur, yang alih-alih memperbaiki, justru merusak karakteristik bahan bakar itu sendiri.
Wali kota juga mengungkap bahwa pengujian dilakukan bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) dan empat institusi lain, tiga dari Kalimantan Timur dan satu dari luar daerah. Namun, identitas lembaga penguji belum bisa diumumkan atas permintaan beberapa pihak.
“Kami sengaja tidak mengumumkan kerja sama ini sebelumnya agar tim ahli bisa bekerja tanpa tekanan publik. Tapi hari ini, karena penelitiannya sudah selesai, kami buka semua datanya,” ujarnya.
Meski hasil uji mengarah pada dugaan kuat adanya masalah kualitas BBM, Andi Harun menegaskan Pemkot tidak akan menyimpulkan siapa yang bersalah.
“Kami hanya menjalankan amanah publik. Setelah semua selesai, hasilnya akan kami serahkan ke Polresta Samarinda atau aparat hukum yang berwenang,” katanya.
Ia juga mengingatkan media agar tidak menarik kesimpulan di luar temuan ilmiah yang disampaikan dan belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami hanya menyampaikan data dan fakta. Bukan spekulasi. Semua yang kami paparkan hari ini, sudah melalui proses analisis akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan tentang siapa yang salah, bukan ranah kami. Semua kami serahkan pada proses hukum,” pungkasnya. (ADV/GTN)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
