Pedagang Hewan Kurban Dapat Izin 19 Hari, Satpol PP Samarinda: Jaga Ketertiban dan Kebersihan!
Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini saat melakukan sosialisasi ke salah satu tempat penjual hewan kurban di Jalan Sentosa, Samarinda, Rabu (21/5/2025). -(Foto/ Dok. Satpol PP Samarinda)-
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk bekerja sama menjaga ketertiban.
“Himbauan saya, mari kita cari rezeki dengan tertib. Saya doakan para pedagang hewan kurban laris manis. Tapi tolong, jangan langgar aturan. Kami ini hanya mengawal pelaksanaan surat edaran agar semuanya berjalan aman dan tertib,” katanya.
BACA JUGA: Taman Ini Tak Butuh Listrik PLN! Samarinda Luncurkan Ruang Publik Ramah Iklim
BACA JUGA: Mengandung Gelatin Babi, Ribuan Produk Permen Dimusnahkan di Samarinda
Dalam SE Wali Kota tersebut, beberapa aturan penting yang harus dipatuhi pelaku usaha meliputi kewajiban melapor ke kelurahan, membuat surat pernyataan menjaga lingkungan, serta memperoleh persetujuan dari warga sekitar.
Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berada di badan jalan, bahu jalan, trotoar, parit, maupun fasilitas umum lainnya.
Setelah periode penjualan berakhir, seluruh fasilitas usaha harus dibongkar secara mandiri.
Pengawasan akan dilakukan bersama oleh Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, kecamatan, serta kelurahan di seluruh wilayah Kota Samarinda.
BACA JUGA: SMAN 10 Samarinda Resmi Direlokasi ke HAMM Rifaddin, Pemprov Kaltim Pastikan Tidak Ada Polemik
Sanksi tegas akan dikenakan bagi yang melanggar ketentuan tersebut, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam melaporkan pelanggaran demi menjaga kenyamanan bersama menjelang dan saat pelaksanaan Hari Raya Iduladha.
Berikut ketentuan utama dalam SE Wali Kota Samarinda terkait perdagangan hewan kurban tersebut:
1. Pelaku usaha penjualan hewan kurban wajib:
- Melaporkan usahanya kepada kelurahan setempat.
- Membuat surat pernyataan menjaga kebersihan, ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan lingkungan.
- Mendapatkan persetujuan warga sekitar lokasi penjualan, dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan.
BACA JUGA: Dispora Kaltim Siapkan Calon Pemimpin Muda Lewat Binlat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
