Spesialis Pencuri AC di Samarinda Dibekuk, Ternyata Kakak-Beradik Kecanduan Judol dan Narkoba
Polresta Samarinda berhasil menangkap maling spesialis pencuri AC.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian telah dilakukan di 16 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir.
"Barang-barang curian ini dibawa ke kost sebelum dijual kepada tersangka AS, yang berperan sebagai penadah," jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Narkotika Januari 2025 Didominasi TKP Balikpapan Barat
BACA JUGA: Aturan Sudah Berubah, Elpiji 3 Kilogram Ternyata Masih Kosong di Balikpapan
"Setiap unit AC outdoor dijual seharga Rp300 ribu,” ungkap FS saat ditanyai Kombes Pol Hendri Umar pada saat konfrensi pers berlangsung.
Adapun, barang bukti yang turut disita terdiri dari 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah helm merk DYR abu-abu gelap, 1 buah AC outdoor merk Panasonic.
Selain itu, ada 4 buah kunci pas ukuran 12, 1 buah kunci T, 1 buah tang potong, 1 buah tang jepit, sebilah parang, dan 34 unit AC outdoor yang disita dari tangan tersangka AS.
Motif kejahatan pelaku pun diketahui karena kecanduan judi online dan narkoba. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik.
BACA JUGA: Polres Berau Panen Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA: Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Terkait Kasus Apa?
Uang hasil penjualan barang curian ini digunakan oleh FS dan MF untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, serta membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, AS menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan sebagai modal usaha.
Akhirnya, FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Lalu tersangka AS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Hendri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

