Bingung Mengisyaratkan Nama Kota dan Istilah Medis
Dimana, tambahnya, hal ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. "Jadi semua teman-teman disabilitas ini punya akses yang sama, baik untuk pelayanan umum maupun akses informasi," bebernya.
"Dan di sini saya lihat permerintah sudah sangat menyadari dan memahami kebutuhan mereka, dengan memberi perhatian seperti ini. Sehingga mereka tidak merasa dianggap sebagai minoritas atau kaum marginal," sebutnya.
Kemudian, harapnya, fasilitas kesehatan atau rumah sakit di Balikpapan menyediakan juru bahasa isyarat dalam pelayanannya. "Untuk memberi kemudahan bagi teman-teman tuli dalam mengakses layanan kesehatan," harapnya. (eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: