PDA Kubar: Masa Jabatan Kepala Adat Kampung Hanya Lima Tahun
Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar Yurang.-Eventius/Disway Kaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM — Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar Yurang, menegaskan bahwa masa jabatan kepala adat kampung di seluruh wilayah Kubar telah diatur secara tegas dalam regulasi resmi.
Yakni selama lima tahun untuk satu periode, dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2001, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan lembaga adat kampung di seluruh Kubar.
Menurut Yurang, aturan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Masa jabatan kepala adat kampung hanya lima tahun dan bukan tujuh tahun. Itu sudah jelas diatur dalam Perda Kubar Nomor 24 Tahun 2001,” ujar Yurang Kepada NOMORSATUKALTIM, Jumat 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan, untuk mempertegas pelaksanaan aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Surat Edaran Bupati Nomor 1003.4/680 Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025, yang telah disampaikan kepada seluruh petinggi kampung.
Surat edaran itu menegaskan agar setiap kampung segera melaksanakan pemilihan kepala adat baru apabila masa jabatan kepala adat sebelumnya telah berakhir.
Menurut Yurang, surat edaran tersebut diterbitkan guna mencegah munculnya perdebatan di tingkat kampung.
Mengingat masih ada sebagian pihak yang beranggapan masa jabatan kepala adat kampung dapat diperpanjang hingga tujuh tahun berdasarkan hasil Musyawarah Besar (Mubes) lembaga adat.
“Hasil Mubes yang menyebut masa jabatan tujuh tahun itu tidak berlaku karena bertentangan dengan Perda. Aturan yang kita pakai bukan hasil forum, tapi peraturan resmi yang disahkan pemerintah daerah,” tegasnya.
Yurang menjelaskan, selain bertentangan dengan Perda Kubar Nomor 24 Tahun 2001, hasil Mubes tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, tentang Lembaga Adat.
Dalam Permendagri itu, masa jabatan kepala adat kampung telah diatur secara tegas, yaitu dihitung sejak tanggal penetapan dan berlaku selama lima tahun.
“Menurut ketentuan yang menaungi lembaga adat kampung, hasil Mubes itu tidak sah. Karena acuan kita hanya dua, yaitu Perda dan Permendagri. Itu yang menjadi dasar hukum yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yurang mengimbau seluruh petinggi kampung agar tidak menafsirkan aturan sesuai kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
