Bankaltimtara

PDA Kubar: Masa Jabatan Kepala Adat Kampung Hanya Lima Tahun

 PDA Kubar: Masa Jabatan Kepala Adat Kampung Hanya Lima Tahun

Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar Yurang.-Eventius/Disway Kaltim-

Ia meminta agar seluruh pelaksanaan lembaga adat kampung berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, serta tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk menghindari kesalahan administrasi maupun konflik sosial di masyarakat.

Yurang juga menegaskan, keberadaan lembaga adat kampung memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan nilai-nilai budaya masyarakat Kutai Barat.

Karena itu, pelaksanaan tugas kepala adat harus tetap sejalan dengan aturan pemerintah agar wibawa lembaga adat tidak tercoreng.

Ia berharap seluruh petinggi dan pengurus lembaga adat kampung dapat menjalankan amanah sesuai peraturan.

Sehingga keberadaan lembaga adat benar-benar menjadi perekat sosial dan penjaga nilai-nilai budaya di tengah perkembangan zaman.

“Kalau kita semua taat aturan, maka lembaga adat akan tetap dihormati. Kepala adat harus jadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan adat. Itu yang membuat masyarakat percaya,” pungkas Yurang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: