Otoritas Bandara Minta Pemkab Berau Terbitkan Aturan Keselamatan Lindungi Kalimarau dari Aktivitas Berisiko
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin.-Azwini/Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, meminta Pemkab Berau mengamankan rute penerbangan di Bandara Kalimarau.
Hal itu dinilai penting mengingat maskapai AirAsia telah resmi mengudara.
Diantara sarannya ialah menerbitkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) ataupun surat edaran untuk mengendalikan aktivitas masyarakat, yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan.
Ferdinan menegaskan, transportasi udara sangat ketat terhadap aspek keselamatan.
BACA JUGA:Otoritas Bandara Minta Pemkab Berau Jaga Okupansi Agar Maskapai Tak Tinggalkan Kalimarau
Sehingga tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan.
“Kami memohon kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran, bahkan kalau bisa perda, agar kegiatan masyarakat yang berisiko bisa dikendalikan."
"Karena bicara transportasi udara, safety itu nomor satu, tidak ada toleransi,” tegas Ferdinan belum lama ini.
Ia menjelaskan, aturan internasional menetapkan larangan aktivitas berisiko dalam radius 15 kilometer dari titik tengah landasan pacu (runway).
Sejumlah kegiatan masyarakat yang dianggap membahayakan operasional seperti bermain layang-layang, menerbangkan drone, menyalakan laser, hingga pelepasan balon udara dilarang.
Aktivitas itu dikhawatirkan akan mengganggu jalur penerbangan.
“Bukan melarang, tetapi mengendalikan. Semakin jauh dari bandara, semakin tinggi aktivitas itu boleh dilakukan. Ada hitungan kemiringannya."
"Tapi di radius 15 kilometer, itu benar-benar harus steril dari kegiatan berbahaya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
