Bankaltimtara

770 PPPK Tahap Dua dan Paruh Waktu Dilantik, Bupati Paser Tekankan Kesalahan Fatal Ini Jangan Diulang

770 PPPK Tahap Dua dan Paruh Waktu Dilantik, Bupati Paser Tekankan Kesalahan Fatal Ini Jangan Diulang

Pelantikan PPPK tahap dua dan paruh waktu di lingkungan Pemkab Paser-Sahrul/Disway -

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 770 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilantik oleh Bupati Paser, dr Fahmi Fadli di Pendopo Lou Bepekat, Senin 29 September 2025.

Dari ratusan PPPK tersebut, yang merupakan formasi tahap kedua sebanyak 444 pegawai. Sedangkan 326 sisanya dilantik sebagai pegawai dengan sistem kerja paruh waktu.

Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, dr Fahmi mengingatkan soal disiplin kerja dalam mengemban tugas dan menaati segala ketentuan yang berlaku.

"Kepada PPPK yang baru saja dilantik saya minta untuk disiplin dalam bekerja, harus benar-benar bekerja dengan baik," pesan dr Fahmi.

BACA JUGA:Pemkab Paser akan Berlakukan Tanda Tangan Elektronik Mulai Oktober

Hal ini disampaikan setelah dia menerima laporan terkait kinerja PPPK tahap pertama yang banyak tidak disiplin. Seperti datang terlambat, kerap tidak berada di kantor saat jam kerja, bahkan tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Dengan demikian, ia berharap, khususnya kepada PPPK tahap dua tidak melakukan kesalahan yang sama seperti yang sempat terjadi sebelumnya, dan harus menaati arahan pimpinan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:SPM Paser 2025 Triwulan II Masih di Bawah Target

"Saya menerima laporan saat Wakil Bupati melakukan sidak di beberapa kantor OPD, masih ada pegawai yang tidak disiplin. Saya berharap PPPK yang dilantik ini tidak melakukan hal yang sama," ungkapnya.

Kepala OPD juga diminta agar memberikan arahan terkait tupoksi kerja masing-masing, sebab dia juga mendengar adanya pegawai yang belum paham tugas dan fungsinya.

Dengan adanya arahan dan bimbingan yang diberikan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak bekerja maksimal dalam mengemban tugasnya di lingkungan pemerintahan.

Dia juga meminta pada saat melakukan sidak nantinya, tak hanya sekedar mengecek absen kehadiran pegawai, namun harus dipastikan seluruh pegawai benar-benar paham terhadap tugasnya.

BACA JUGA:Pansus I DPRD Paser Bahas Pembentukan Perda Gepeng dan Anjal

"Jangan sampai karena tidak tahu tugas dan fungsinya, malah membuat pegawai jadi malas bekerja," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: