Gerebek Pengedar Narkoba di Barong Tongkok, Polisi Temukan 72 Poket Sabu di Kotak Teh
Tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan di Mapolres Kubar.-istimewa-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM- Sat Resnarkoba Polres Kubar berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di kawasan Barong Tongkok, Selasa (6/5/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Muhamad Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersbeut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar area Bisnis Center.
Berbekal laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gelagat tidak biasa.
“Pria tersebut berinisial RA. Saat kami dekati, ia terlihat gelisah. Kami langsung melakukan pemeriksaan badan dan tas yang dibawanya,” terang Ridwan.
BACA JUGA: Curi Mobil dan Simpan Sabu, Aksi Kriminal Ganda Terungkap di Kutai Barat
BACA JUGA: 4 Pelaku dan Beberapa Barang Bukti Sabu Disita dalam Operasi di Sarang Narkoba Balikpapan
Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak teh yang di dalamnya berisi 72 poket besar sabu-sabu siap edar.
“Total berat kotor sabu yang kami amankan mencapai 52,6 gram. Selain itu, kami juga menyita satu timbangan digital dan beberapa plastik klip kosong, diduga alat pengemasan untuk distribusi barang haram ini,” jelas Ridwan.
Saat diinterogasi, RA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang dikenal dengan sebutan "Tukang Ikan Jelemuq".
“Kami masih mendalami identitas sosok tersebut. Apakah dia pemain besar atau hanya perantara, itu sedang kami telusuri. Yang jelas, kami akan ungkap sampai ke akarnya,” tegas Ridwan.
BACA JUGA: Polsek Anggana Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Tempat Sampah
BACA JUGA: Polda Kaltim Tindak Tegas 3 Oknum Polisi Penyelundup Sabu di Samarinda
Kini RA telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup. Kami akan pastikan proses hukumnya berjalan tegas dan adil,” tambah Ridwan.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Resnarkoba atas respons cepat serta masyarakat yang turut berperan dalam penindakan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak. Peran aktif masyarakat sangat kami hargai. Ini bukti bahwa sinergi kita bisa membawa hasil yang nyata,” ucap Kapolres dalam keterangan persnya.
BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Polisi di Loa Kulu
BACA JUGA: Polres Kutai Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 59 Paket Sabu
Warga pun menyambut baik pengungkapan kasus ini. Salah satu tokoh masyarakat Barong Tongkok, Jusran, berharap polisi terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
“Daerah ini jadi jalur lalu lintas masyarakat. Harus diawasi lebih ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami dukung penuh upaya kepolisian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
