KPU Mahulu: Warga Terlanjur Pindah Domisili ke Luar Daerah, Tak Boleh Mencoblos saat PSU

Proses pemungutan suara Pilkada 2024 pada salah satu TPS di Mahulu.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-
"Kami ingin memastikan daftar pemilih tetap yang digunakan benar-benar akurat, sehingga PSU dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," papar Ponda.
Untuk itu, KPU Mahulu akan melakukan koordinasi intensif dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna memverifikasi dan memastikan validitas DPT.
BACA JUGA: Program TMMD Ke-123 di Mahulu Berakhir, Semua Kegiatan Selesai 100 Persen
BACA JUGA: Polres Mahulu akan Memperketat Pengawasan Jalur Sungai Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Langkah ini menjadi krusial agar tidak ada celah bagi potensi pelanggaran atau sengketa di kemudian hari.
Selain koordinasi internal, KPU Mahulu juga bakal melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai aturan serta mekanisme PSU.
"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak dan sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: