RUU TNI Disahkan, PERADI Balikpapan Soroti Potensi Terjadinya Efek Domino Kekuasaan

Akademisi dan Praktisi Hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H., M.H. (Disway/ Chandra)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan mengkritisi disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang (UU).
Ketua DPC PERADI Balikpapan, Piatur Pangaribuan, resah akan terjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan dampaknya pada tatanan pemerintahan sipil.
"Sekarang, jika posisi sipil mayoritas diisi oleh militer, kita jadi tidak tahu siapa yang mengawasi dan siapa yang diawasi," ungkap Piatur, kepada Nomorsatukaltim melalui sambungan telepon, Jumat (21/3/2025).
Ia menyoroti potensi konflik kepentingan yang bisa muncul jika anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.
BACA JUGA:Buruh Harian di Balikpapan Ditangkap karena Miliki 8 Paket Sabu
Piatur khawatir, pemberian kewenangan yang lebih luas kepada militer untuk mengisi jabatan sipil dapat memicu arogansi kekuasaan.
Identitas militer yang melekat pada individu, menurutnya, bisa mempengaruhi netralitas dalam menjalankan fungsi sipil. Selain itu, ia juga menyoroti potensi ketidakadilan dalam jenjang karir pegawai sipil.
"Orang yang membangun karir di sipil dari nol bisa kehilangan kesempatan karena posisi tertentu tiba-tiba diserobot militer. Ini jelas tidak fair," tegasnya.
Piatur menambahkan, hal ini bisa menurunkan semangat kerja di kalangan sipil, serta mengganggu loyalitas dan kerja keras pegawai sipil.
Adapun jika anggota TNI ingin berkontribusi dalam jabatan sipil, kata Piatur, sebaiknya mereka pensiun terlebih dahulu. Dengan demikian, mereka bisa berkontribusi sebagai sipil murni, tanpa membawa identitas militer.
Ia juga mengingatkan tentang potensi ketimpangan dalam pengelolaan anggaran negara jika TNI diberikan jabatan di pemerintahan.
BACA JUGA:KIKA Nilai Pembahasan RUU TNI Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia
"Ketika TNI diberikan jabatan di pemerintahan, mereka juga akan mengelola anggaran. Ini bisa menjadi persoalan besar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: