RUU TNI Disahkan, PERADI Balikpapan Soroti Potensi Terjadinya Efek Domino Kekuasaan

Akademisi dan Praktisi Hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H., M.H. (Disway/ Chandra)--
Ia khawatir hal ini bisa menyebabkan ketidakadilan bagi pegawai sipil dan mengganggu kesejahteraan masyarakat.
Piatur menekankan pentingnya menjaga profesionalisme TNI dengan membatasi peran mereka pada fungsi pertahanan negara. Kekhawatirannya ini menyoal pada keterlibatan TNI yang terlalu banyak dalam fungsi sipil bisa mengaburkan tatanan pemerintahan dan mengancam prinsip demokrasi.
"Dia diperintah oleh sipil, tetapi di sisi lain tetap tunduk pada komando militer. Jadi, siapa yang sebenarnya harus dia dengarkan? Pimpinan sipil atau pimpinan militernya?" ulasnya.
Ia juga menyoroti potensi tekanan psikologis bagi pegawai sipil jika atasan mereka berasal dari militer.
"Jika bawahan ingin mengkritisi atasannya yang berasal dari militer, ada beban psikologis. Ini bisa membunuh demokrasi," tegasnya.
Piatur turut menyinggung masalah yang belum selesai antara TNI dan Polri, serta potensi perebutan kekuasaan dan kepentingan ekonomi jika peran TNI dalam jabatan sipil diperluas.
Sebagai solusi, Piatur menyarankan agar pemerintah fokus pada pembenahan internal dan penyelesaian masalah yang ada, sebelum menambah peran baru bagi TNI.
Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan dan ekonomi.
"Seharusnya, pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas. Jangan hanya jago kandang di dalam negeri, tetapi di luar negeri malah menjadi bahan lelucon," pungkas Piatur.
BACA JUGA:Akademisi Se-Indonesia Tegas Tolak Revisi UU TNI, Begini Kata Dasco
Di sisi lain, sebelumnya menurut siaran pers resmi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain.
Revisi ini juga diperlukan untuk menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujarnya melalui keterangan resmi tertulis, pada Kamis (20/3/2025).
Ia menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI akan diatur dengan ketat, agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, dengan tujuan menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI, sekaligus memanfaatkan potensi prajurit yang masih produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: