Akademisi Se-Indonesia Tegas Tolak Revisi UU TNI, Begini Kata Dasco

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.-disway.id-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Koalisi Masyarakat Sipil dan akademisi meminta pemerintah menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang saat ini berpolemik. Mereka menganggap pemahasan RUU ini cacat konstitusi serta melanggar kebebesan demokrasi.
Peneliti pusat studi anti korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah, menyinggung pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara diam-diam.
Tak cuma itu, Herdi yang jua anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Unmul ini juga memaparkan sejumlah alasan revisi UU TNI harus ditolak.
Diantaranya, DPR-RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menghidupkan kembali peran TNI dalam kehidupan politik, ekonomi dan bisnis, mirip di masa Orde Baru.
Revisi UU TNI juga akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat kekebalan hukum terhadap anggota TNI.
"Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan," katanya melalui siaran pers yang diterima media ini.
Selain itu revisi ini dinilai bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
BACA JUGA:Protes Pembahasan RUU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Dilaporkan ke Polisi
Disebutkan bahwa Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Dimana poin pentingnya adalah mewajibkan negara memastikan pertanggungjawaba militer dan perlindungan terhadap hak sipil.
Yang lebih mengkhawatirkan, kekebalan hukum terhadap TNI akan membuat mereka bisa bertindak sewenang-wenang.
"Hal tersebut mengancam kebebasan sipil dan demokrasi, karena masyarakat mungkin merasa tertekan untuk tidak menyuarakan pendapat, serta kritik yang bertujuan agar Indonesia tetap on the track kepada nilai konstitusional, HAM, dan demokrasi," imbuhnya.
Lalu, revisi UU TNI ini justru akan semakin melemahkan profesionalisme militer. Sejumlah poin menjadi catatan.
(1) Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil; (2) Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme dan independensi TNI; (3) Membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara; (4) Menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Disamping itu kegiatan diskusi akademik pun sewaktu-waktu bisa dibubarkan paksa.
Yang menjadi masalah, alasan DPR dan pemerintah menggelar rapat pembahasan RUU TNI di hotel secara tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id