Simpan 4 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok Bekas, Pria di Balikpapan Diciduk Petugas

Simpan 4 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok Bekas, Pria di Balikpapan Diciduk Petugas

Tersangka SA dengan sejumlah barang bukti yang telah disita.-Humas Polresta Balikpapan.-

Sebelumnya di wilayah hukum yang sama, Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga telah melakukan penangkapan seorang pria berinisial D (38), warga Jalan Riko, Gang Aman, Balikpapan Barat, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini baru bebas dari penjara pada Juli 2024 lalu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim.

"Interogasi awal terhadap tersangka WS yang ditangkap sebelumnya mengarahkan kami pada tersangka D, yang kemudian berhasil diamankan di sekitar rumahnya," ungkap AKP Bangkit, pada Selasa (7/1/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,51 gram yang disembunyikan di beberapa tempat, salah satunya dalam bekas sarung parfum warna hitam. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain, yaitu satu plastik klip kosong, satu sendok plastik hitam, satu kotak putih, dan sebuah ponsel Galaxy A04e warna hitam.

BACA JUGA:Puluhan Korban Dugaan Penipuan Pengembangan Perumahan Melapor ke Polresta Balikpapan

BACA JUGA:Program MBG di Balikpapan Didanai Pusat, Pemkot Belum Tambah Anggaran

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa D mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan metode tempel di kawasan Tangki Satu.

"Pengakuannya, barang ini untuk konsumsi pribadi. Namun, dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, sulit dipercaya jika hanya untuk penggunaan sendiri," tegas AKP Bangkit.

Akibat perbuatannya, D kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

“Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka baru saja bebas dari penjara kurang dari setahun yang lalu,” pungkas AKP Bangkit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: