Kantongi 4 Poket Sabu, Karyawan Swasta di Samarinda Ditangkap Polisi
AW, tersangka kasus narkoba saat ini diamankan di Mapolsek Sungai Pinang, Kota Samarinda.-istimewa -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (2/1/2025) malam.
Seorang pria berinisial AW (45), karyawan swasta, ditangkap bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Total beratnya mencapai 1,93 gram.
Kasus ini bermula saat petugas Polsek Sungai Pinang mencurigai AW sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka.
BACA JUGA: Bermodal Imbalan Sabu dan Uang Bensin, Residivis Nekat Jadi Kurir Selama Dua Tahun
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 3,72 Gram, Pria di Sempaja Diringkus
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,44 gram bruto, satu bungkus plastik seberat 0,51 gram bruto, satu bungkus plastik seberat 0,51 gram bruto, dan satu bungkus plastik seberat 0,47 gram bruto.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan narkotika, dan penangkapan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya, Jumat (3/1/2025).
Saat ini, tersangka AW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Polda Kaltim Ungkap Kenaikan Kasus Narkoba di Tahun 2024, Penegakkan Hukum Diperketat
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aksarudin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: