Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 3,72 Gram, Pria di Sempaja Diringkus

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 3,72 Gram, Pria di Sempaja Diringkus

Tersangka AM saat ditahan Satresnarkoba Samarinda. -Humas Polresta Samarinda. -

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda meringkus pria berinisial AM karena kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu seberat 3,72 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, di kawasan Samarinda Utara.

Hal ini di benarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang diterima masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan AW Syahranie, Gang Langgar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

BACA JUGA:Rutan Kelas I Samarinda Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka Khusus WBP Nasrani

BACA JUGA:RSUD AWS Samarinda Lakukan Transformasi Digital

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap aktivitas ilegal tersebut,” lanjut Iptu Muh Rizal melalui keterangan tertulis ke media ini.

“Setelah melakukan pengamatan di lokasi yang dicurigai, petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang berdiri di depan sebuah rumah, dan petugas segera melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AM,” kata Iptu Rizal.

BACA JUGA:BNNP Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba via Jasa Ekspedisi

BACA JUGA:Parkir Sembarangan di Teras Samarinda, Puluhan Kendaraan Digembosi Petugas Dishub

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 3,72 gram bruto yang terbungkus dalam satu lembar tissue putih.

Adapun, Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka. Atas temuan tersebut, tersangka AM dan barang bukti lainnya segera diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.

BACA JUGA:Pria di Samarinda Ditangkap Miliki Sabu 8,16 Gram

Iptu Rizal menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Samarinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: