Selama 2024 Tercatat 366 Istri di Paser Ajukan Gugatan Cerai ke Suami
Ratusan perkara perceraian selama 2024 terjadi di Kabupaten Paser. (Ilustrasi/Istimewa)--
BACA JUGA : Pria di Kubar Diciduk Setelah Dapat Pasokan Narkotika dari DPO, 65 Paket Sabu Disita Polisi
“Perlu kami sampaikan juga bahwa permohonan dispensasi nikah mengalami tren penurunan. Pada tahun 2023, jumlahnya mencapai 131 kasus, sedangkan pada tahun 2024 turun menjadi 109 kasus. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesiapan usia dalam membangun rumah tangga,” tambah Hijerah.
Dengan dinamika tersebut, Hijerah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga, mempersiapkan diri secara matang sebelum menikah, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi mengurangi angka perceraian di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: