Polisi Ringkus Kurir Narkoba Asal Medan di Hotel Melati Kawasan Sebulu
tersangka kurir narkoba berhasil diringkus jajaran Polsek Sebulu-istimewa-
Barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung diamankan oleh polisi untuk dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, RS kini harus menghadapi proses hukum atas tindakannya.
BACA JUGA : Kelas Menengah Diprediksi Terpuruk di 2025, Ekonom: Hindari Kartu Kredit
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika menjadi prioritas utama pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Sebulu.
Ia mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA : KPK Panggil Wahyu Setiawan sebagai Saksi dalam Kasus Harun Masiku
Polsek Sebulu juga berencana meningkatkan patroli dan operasi rutin di wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran narkotika.
Langkah ini diambil untuk memastikan wilayah Kutai Kartanegara tetap aman dari pengaruh barang haram yang merusak generasi muda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: