Jokowi Dukung Kenaikan PPN 12 Persen sebagai Amanat Undang-undang

Jokowi Dukung Kenaikan PPN 12 Persen sebagai Amanat Undang-undang

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo-istimewa-

NOMORSATUKALTIM - Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Jokowi menekankan bahwa keputusan ini merupakan amanat undang-undang yang telah dirancang dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.

"Ini sudah menjadi keputusan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. DPR sudah menyetujuinya, jadi pemerintah harus menjalankannya," ujar Jokowi pada Sabtu, 28 Desember 2024.

DIrinya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak gegabah dalam mengambil kebijakan ini.

Menurutnya, kalkulasi yang matang telah dilakukan untuk memastikan bahwa dampak kebijakan tersebut dapat diterima oleh masyarakat.

BACA JUGA : Sujiwo Tejo Berbagi Tips Meringankan Vonis Hakim di Pengadilan: Agar 300T Jadi 6,5 Tahun

"Semua dampak yang mungkin timbul sudah diperhitungkan oleh pemerintah. Saya yakin keputusan ini diambil setelah melalui analisis mendalam dan berbagai pertimbangan yang matang," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo tersebut.

Jokowi menyadari bahwa kebijakan ini mungkin memicu reaksi dari masyarakat.

Namun, ia kembali menekankan pentingnya menjalankan amanat undang-undang sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

"Saya kira pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Kebijakan ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Klarifikasi Pernyataan Maafkan Koruptor: Bukan Begitu

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan latar belakang kebijakan kenaikan PPN ini.

Ia mengungkapkan bahwa rencana tersebut telah mulai dibahas sejak tahun 2021 sebagai respons terhadap situasi ekonomi yang tertekan akibat pandemi COVID-19.

"Ketika undang-undang ini dibahas pada 2021, kondisi negara sedang sulit. Pendapatan negara menurun drastis karena pandemi. Oleh karena itu, pemerintah, seperti banyak negara lain, mencari cara untuk meningkatkan penerimaan," kata Muzani, Senin 23 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: