Jokowi Dukung Kenaikan PPN 12 Persen sebagai Amanat Undang-undang

Jokowi Dukung Kenaikan PPN 12 Persen sebagai Amanat Undang-undang

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo-istimewa-

Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha.

Tahap pertama, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Kemudian, mulai 1 Januari 2025, tarif ini akan dinaikkan menjadi 12 persen.

BACA JUGA : Jerome Polin Bongkar Matematika ala Koruptor, Netizen: Fix! Gen Alpha Langsung Ganti Cita-cita

"Langkah ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi. Kebijakan ini juga didukung oleh semua partai yang saat itu hadir dalam pembahasan," jelas Muzani.

Namun, ia mengakui bahwa saat ini ada beberapa pihak, termasuk partai politik, yang mulai mempertanyakan kebijakan tersebut meski sebelumnya telah menyetujui.

Muzani menilai hal ini sebagai dinamika politik yang wajar, tetapi menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Sekarang kita menghadapi protes dari berbagai pihak. Bahkan, ada partai yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini, kini ikut mempertanyakan. Namun, sebagai Presiden, Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk menjalankan undang-undang yang telah disahkan," tegas Ketua MPR tersebut.

BACA JUGA : KKP Siapkan Peraturan Baru: Semua Kapal Nelayan Wajib Pasang VMS di 2025

Meski mendukung kebijakan ini, sejumlah pihak meminta pemerintah untuk tetap mengedepankan mitigasi dampak ekonomi terhadap masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Kebijakan kenaikan PPN dinilai berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang dapat menekan daya beli masyarakat.

Pengamat ekonomi mengingatkan pentingnya program kompensasi atau subsidi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan diberlakukannya tarif PPN 12 persen pada awal 2025, pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: