KKP Siapkan Peraturan Baru: Semua Kapal Nelayan Wajib Pasang VMS di 2025
Tanpa pandang bulu, semua kapal nelayan besar maupun kecil bakal wajib pasang teknologi VMS di 2025.-(Foto/ Istimewa)-
SEMARANG, NOMORSATUKALTIM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempersiapkan peraturan baru yang akan mewajibkan seluruh kapal nelayan di Indonesia untuk memasang teknologi Vessel Monitoring System (VMS) pada 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan sektor kelautan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
“Ada juga (kapal) yang tidak menggunakan VMS. Sehingga kalau tidak menggunakan VMS tidak keditek (terdeteksi),” ujar Trenggono saat menghadiri acara di Semarang, Sabtu (28/12/2024).
Jalur Padat dan Overfishing
Trenggono menjelaskan bahwa kondisi laut Indonesia semakin padat dengan aktivitas kapal, terutama kapal nelayan yang beroperasi setiap hari.
BACA JUGA: Sujiwo Tejo Berbagi Tips Meringankan Vonis Hakim di Pengadilan: Agar 300T Jadi 6,5 Tahun
BACA JUGA: Satu Tahun Kinerja Akmal Malik, Fokus pada Inovasi dan Perubahan
Data satelit menunjukkan lebih dari 50 ribu kapal perikanan beraktivitas di perairan Indonesia setiap harinya.
Situasi ini berpotensi menyebabkan overfishing, yang dapat merusak ekosistem laut jika tidak diawasi dengan baik.
“Kita harus bisa mengetahui dengan pasti seberapa besar jumlah perikanan yang diambil, dan berapa besar implikasi yang ditimbulkan terhadap kerusakan biota laut,” jelasnya, dikutip Antara.
Menurut Trenggono, sebagian besar kapal perikanan telah dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS).
BACA JUGA: Merasa Direbut Wilayah Kerjanya, Pria di Samarinda Tembak Kepala Saingan dengan Senapan Angin
BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Komisi I DPRD Samarinda Bersama OPD Terkait Sidak Sejumlah THM
Namun sistem tersebut belum sepenuhnya memadai untuk memantau pergerakan kapal dan aktivitas penangkapan ikan secara akurat.
“VMS salah satunya yang bisa broadband, supaya kita bisa monitor dia gerakannya ke mana dan seterusnya,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: