Tarif PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Khusus untuk Barang Mewah
Presiden RI, Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah.-(Foto/ BPMI Setpres)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Penetapan kenaikan PPN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dikenakan tarif 12 persen sangat terbatas, termasuk hunian mewah, private jet, kapal pesiar, hingga kendaraan bermotor tertentu.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Hibahkan 22 Kendaraan Mobil dan Ambulans untuk Sektor Kesehatan
BACA JUGA: Polda Kaltim Catat Kenaikan Kasus Narkoba di Tahun 2024, Penegakkan Hukum Diperketat
“Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2024).
Sri Mulyani merinci beberapa barang yang termasuk dalam kategori ini, di antaranya hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
Berikutnya, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan.
Senjata api dan peluru, kecuali untuk keperluan negara juga masuk kategori barang mewah.
BACA JUGA: Samarinda Berlakukan Car Free Night, Satlantas Siaga Atur Kelancaran Lalu Lintas
Selanjutnya, kapal pesiar mewah termasuk yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Selain itu, kendaraan bermotor tertentu yang juga dikenai PPnBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: