Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun ke Suami Sandra Dewi, Berapa Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto?
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.-(Foto/ Istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.
Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Vonis ini menuai kontroversi, karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, Eko Aryanto menyebutkan bahwa vonis tersebut telah mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kejadian.
BACA JUGA: Pemasangan Jembatan Bailey di Jalan Semoi Dua-KM 38 Ditargetkan Cepat Selesai
BACA JUGA: Kalah Lawan Persebaya Surabaya, Pelatih Borneo FC Pieter Huistra Soroti Kepemimpinan Wasit
“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa,” ujar Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Vonis ini memicu perdebatan publik, dengan banyak pihak mempertanyakan apakah hukuman tersebut mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus ini.
Vonis ini juga membuat publik penasaran untuk mengulik lebih dalam sosok hakim Eko Aryanto. Lantas seperti apa profil Eko Aryanto selama berkarir sebagai hakim? Berikut ini profil singkatnya.
Profil Hakim Eko Aryanto
Eko Aryanto, S.H., M.H., adalah hakim senior yang lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968.
BACA JUGA: Balita Korban Dugaan Pecelahan Seksual di Balikpapan Mendapat Trauma Healing
BACA JUGA: Datang ke Kantor Polisi Terdekat Sekarang, Polres Kukar Siapkan Jasa Penitipan Kendaraan Gratis
Ia menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Brawijaya pada 1987, meraih gelar magister dari IBLAM School of Law pada 2002, dan memperoleh gelar doktor dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Kariernya di dunia peradilan dimulai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: