Pj Gubernur Kaltim: UMK dan UMSK Berlaku untuk Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat mengumumkan daftar UMSK Kaltim 2025.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
- Perkebunan Sawit: Rp4.016.706
- Kehutanan: Rp4.306.492
- Batubara: Rp4.115.639
- Minyak dan Gas: Rp4.155.213
BACA JUGA: Pedagang Pasar Induk Tanjung Selor Menunggak Retribusi Hingga Rp 3 Miliar
Kota Samarinda
- Konstruksi Gedung: Rp3.780.303,76
- Konstruksi Instalasi Listrik: Rp3.780.303
- Pengangkutan dan Pergudangan (Angkatan Laut): Rp3.780.303
Kota Bontang
- Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen: Rp3.997.363
- Pertambangan dan Gas Alam: Rp4.950.142,87
- Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp4.950.142,87
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: