Pj Gubernur Kaltim: UMK dan UMSK Berlaku untuk Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Pj Gubernur Kaltim: UMK dan UMSK Berlaku untuk Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat mengumumkan daftar UMSK Kaltim 2025.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

- Perkebunan Sawit: Rp4.016.706  

- Kehutanan: Rp4.306.492  

- Batubara: Rp4.115.639  

- Minyak dan Gas: Rp4.155.213  

BACA JUGA: Pemudik di Pelabuhan Semayang Balikpapan Diprediksi Melonjak hingga 3.600 Orang, Rute Timur Jadi Favorit

BACA JUGA: Pedagang Pasar Induk Tanjung Selor Menunggak Retribusi Hingga Rp 3 Miliar

Kota Samarinda  

- Konstruksi Gedung: Rp3.780.303,76  

- Konstruksi Instalasi Listrik: Rp3.780.303  

- Pengangkutan dan Pergudangan (Angkatan Laut): Rp3.780.303  

Kota Bontang  

- Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen: Rp3.997.363  

- Pertambangan dan Gas Alam: Rp4.950.142,87  

- Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp4.950.142,87  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: