Pj Gubernur Kaltim: UMK dan UMSK Berlaku untuk Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat mengumumkan daftar UMSK Kaltim 2025.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
- Pertambangan: Rp3.728.045
BACA JUGA: Manipulasi Sistem Elektronik, 2 Karyawan ini Berhasil Gelapkan Stok Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA: Akses Jalan di Mahulu Masih Jadi Kendala Kembangkan Pariwisata, Minat Investor juga Berkurang
Kabupaten Kutai Kartanegara:
- Perkebunan Sawit: Rp3.841.706
- Kehutanan: Rp3.841.706
- Batubara: Rp3.841.706
- Minyak dan Gas: Rp3.841.706
BACA JUGA: Istri Bakar Suami di Muara Jawa, Psikolog: Emosi yang Tak Tertahan Akhirnya Meledak
BACA JUGA: Warga Balikpapan Tertangkap Menjual Solar Bersubsidi, Sudah Beroperasi Selama Dua Bulan
Kabupaten Berau
- Batubara: Rp4.185.471
- Perkebunan Sawit: Rp4.122.210
Kabupaten Kutai Timur
- Perkebunan: Rp3.901.060
- Batubara: Rp3.901.291,90
BACA JUGA: Peringati Hari Ibu Ke-96, Warji: Momentum Penghormatan bagi Peran Ibu
BACA JUGA: Mal Pelayanan Publik Mini di Berau Segera Beroperasi
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: