Pj Gubernur Kaltim: UMK dan UMSK Berlaku untuk Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Pj Gubernur Kaltim: UMK dan UMSK Berlaku untuk Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat mengumumkan daftar UMSK Kaltim 2025.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

- Pertambangan: Rp3.728.045  

BACA JUGA: Manipulasi Sistem Elektronik, 2 Karyawan ini Berhasil Gelapkan Stok Perusahaan Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA: Akses Jalan di Mahulu Masih Jadi Kendala Kembangkan Pariwisata, Minat Investor juga Berkurang

Kabupaten Kutai Kartanegara:

- Perkebunan Sawit: Rp3.841.706

- Kehutanan: Rp3.841.706

- Batubara: Rp3.841.706

- Minyak dan Gas: Rp3.841.706  

BACA JUGA: Istri Bakar Suami di Muara Jawa, Psikolog: Emosi yang Tak Tertahan Akhirnya Meledak

BACA JUGA: Warga Balikpapan Tertangkap Menjual Solar Bersubsidi, Sudah Beroperasi Selama Dua Bulan

Kabupaten Berau  

- Batubara: Rp4.185.471  

- Perkebunan Sawit: Rp4.122.210  

Kabupaten Kutai Timur  

- Perkebunan: Rp3.901.060  

- Batubara: Rp3.901.291,90  

BACA JUGA: Peringati Hari Ibu Ke-96, Warji: Momentum Penghormatan bagi Peran Ibu

BACA JUGA: Mal Pelayanan Publik Mini di Berau Segera Beroperasi

Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: