Manipulasi Sistem Elektronik, 2 Karyawan ini Berhasil Gelapkan Stok Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
AP dan STK ditangkap polisi karena dugaan penggelapan stok barang milik perusahaan tempat mereka bekerja.-(Foto/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil meringkus 2 pelaku penggelapan stok barang perusahaan.
Kasus penggelapan dalam jabatan ini dilakukan oleh karyawan CV Dinoy 1980 dengan modus pemalsuan data melalui rekayasa sistem perusahaan.
Peristiwa ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya indikasi penyelewengan dana.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (18/12/2024).
BACA JUGA: Bawa Kabur Motor Milik Penjual Saat Transaksi, 2 Pemuda di Samarinda Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Istri Bakar Suami di Muara Jawa, Psikolog: Emosi yang Tak Tertahan Akhirnya Meledak
Polisi menerima menerima laporan dari pihak perusahaan yang menjadi korban.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP alias AT dan STK.
"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan, kedua pelaku terbukti melakukan penggelapan dengan cara menjual berbagai jenis barang perusahaan. Namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan," terang Kompol Zainal.
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga memanipulasi data penjualan dalam sistem elektronik perusahaan, sehingga seolah-olah stok barang sesuai dengan data yang ada.
BACA JUGA: Warga Balikpapan Tertangkap Menjual Solar Bersubsidi, Sudah Beroperasi Selama Dua Bulan
Barang bukti penggelapan aset perusahaan yang berhasil disita oleh polisi.-(Foto/ Istimewa)-
Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku cukup rapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: