Bawa Kabur Motor Milik Penjual Saat Transaksi, 2 Pemuda di Samarinda Ditangkap Polisi

Dua pelaku curanmor yang diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang Samarinda.-istimewa -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Dua pelaku pencurian sepeda motor, berinisial RIP alias JW (20) dan rekannya AP alias DN (28) berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, di Jalan Cendana Gang 17, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kamis (19/12/2024) pukul 01.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Agung Sisbiyantoro menjelaskan, kasus pencurian tersebut bermula saat korban hendak menjual sepeda motor melalui laman media sosial Facebook pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 19.40 Wita lalu.
Kemudian, pelaku hendak membeli sepeda motor tersebut dan mengajak korban bertemu di suatu tempat dengan harga yang sudah disepakati.
Korban pun menyetujui dan berangkat menuju ke lokasi yang diarahkan oleh pelaku.
BACA JUGA: Kejari Samarinda Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 169 Perkara
BACA JUGA: Warga Balikpapan Tertangkap Menjual Solar Bersubsidi, Sudah Beroperasi Selama Dua Bulan
Agung menerangkan, bahwa setelah bertemu di tempat yang telah disepakati, ternyata pelaku tidak membawa uang cash dan bisanya membayar melalui transfer ke rekening bank.
Kemudian, korban dan pelaku bersama-sama mencari agen BRI link yang masih buka di sepanjang jalan. Sesampainya korban di lokasi, korban pun turun dari kendaraannya dan mengecek proses transaksi.
“Sudah ditransfer, dicek saja,” ucap Agung menirukan salah satu pelaku.
Tiba-tiba saja, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang masih terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp11.500.000,” beber Agung.
BACA JUGA: Asyik Berkebun, Rumah Kakek Dibobol Pemuda, Tertangkap Gara-Gara Facebook
BACA JUGA: Modus Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi di Balikpapan: Barcode Dibeli Secara Online
Kedua pelaku akhirnya diamankan dengan barang bukti berupa motor matik, telpon genggam Oppo A16 sebagai sarana komunikasi, dan sebuah baju kaos warna orange.
"Saat dilakukan interogasi di TKP, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum," kata Agung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 362 KUHP dan dijatuhi maksimal penjara lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: