Pj Gubernur Kaltim: UMK dan UMSK Berlaku untuk Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat mengumumkan daftar UMSK Kaltim 2025.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kalimantan Timur Tahun 2025 sudah resmi ditetapkan, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyatakan, penerapan UMSK tidak berbeda dengan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Yakni berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
“Baik UMK maupun UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ini sudah sesuai dengan aturan,” kata Akmal Malik, saat diwawancarai NOMORSATUKALTIM.
BACA JUGA: Pj Gubernur Umumkan UMK Se-Kaltim, Berikut Angka Kenaikannya
BACA JUGA: UMK Kubar dan Mahulu 2025 Resmi Ditetapkan, Semua Perusahaan Wajib Patuh
Akmal mengingatkan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK atau UMSK yang telah ditetapkan, dilarang menurunkan upah pekerja.
"Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Menaikkan boleh, tapi menurunkan tidak," pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan UMK dan UMSK ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
Akmal berharap kebijakan tersebut dapat memastikan perlindungan terhadap daya beli pekerja sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.
BACA JUGA: UMK Kukar Naik 6,5 Persen, Bupati: Kami Ingin Investasi Terjaga, Hak Pekerja Terlindungi
BACA JUGA: UMK Berau Selalu Tertinggi Se-Kaltim, Ternyata Ini Alasannya
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Akmal juga mengumumkan daftar UMSK untuk sektor-sektor tertentu di beberapa kabupaten/kota se-Kaltim.
Berikut Rincian UMSK Kaltim 2025:
Kabupaten Paser
- Perkebunan dan Sawit: Rp3.636.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: