Bulan-Fathra Gugat Hasil Pilkada Mahulu 2024, Sudah Teregistrasi di Situs MKRI
MK terpantau meregistrasi gugatan Paslon 02, Bulan-Fathra untuk Pilkada Mahulu 2024.-(Foto/ Istimewa)-
Selanjutnya media ini melakukan upaya konfirmasi kepada pihak KPU Mahulu, selaku termohon dalam gugatan itu.
Namun, Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendaratmukti belum memberikan jawaban.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Kubar-Mahulu Tak Kunjung Selesai, Bupati Mahulu Kritik Pemprov dan Pusat
BACA JUGA: Rangkaian HUT Ke-11 Mahulu, Pemkab Mahulu Gelar Operasi Katarak Gratis
Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Mahulu
Sebelumnya, KPU Kabupaten Mahulu sudah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan bupati/wakil bupati tahun 2024.
Acara itu berlangsung di Gedung Balai Rapat Umum (BPU) Ujoh Bilang Kamis 5 Desember 2024 dengan dihadiri oleh Anggota KPU Mahulu, Bawaslu, dan saksi dari 3 pasangan calon (paslon).
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (Mayang-Stanis) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak untuk pemilihan bupati/wakil bupati Mahulu 2024, dengan total sebanyak 9.930 suara.
Kemudian pasangan lainnya, Novita Bulan-Artya Fathra Martin (PRIMA) sebanyak 8.319 suara.
BACA JUGA: UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Siap Sesuaikan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Akmal Malik: Kadar Gizi Harus Tercukupi
Sementara pasangan Yohanes Avun-Y Juan Jenau (PERMATA) sebanyak 3.850 suara.
Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penghitungan secara terbuka, dan disaksikan langsung oleh para saksi dari 3 paslon.
“Setelah melalui proses rekapitulasi yang transparan dan akuntabel, kami menetapkan paslon nomor urut 03, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Mahulu 2024 dengan total 9.930 suara," ungkap Paulus.
Saksi Bulan-Fathra Tolak Tanda Tangan Berita Acara
Dalam rapat pleno tersebut, Saksi dari paslon bupati/wakil bupati Mahulu nomor urut 02, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Bahkan termasuk hasil pleno di tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Kejaksaan Mengendus Dua Dugaan Kasus Korupsi yang Terjadi di Kaltara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: