Bulan-Fathra Gugat Hasil Pilkada Mahulu 2024, Sudah Teregistrasi di Situs MKRI

Bulan-Fathra Gugat Hasil Pilkada Mahulu 2024, Sudah Teregistrasi di Situs MKRI

MK terpantau meregistrasi gugatan Paslon 02, Bulan-Fathra untuk Pilkada Mahulu 2024.-(Foto/ Istimewa)-

BACA JUGA: Tekan Potensi Korupsi, Prabowo Subianto Luncurkan E-Katalog Versi 6.0

Menurut Ketua KPU Mahulu, terkait penolakan penandatanganan berita acara itu merupakan hak dari setiap saksi paslon. 

“Saksi dari paslon nomor urut 02 tidak tandatangan. Tapi sebenarnya tidak masalah, itu adalah hak dari saksi pasangan calon, sah-sah saja,” kata Paulus.

Selanjutnya, KPU Mahulu memberikan kesempatan kepada para paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK selama 3×24 jam, terhitung setelah rapat pleno di tingkat kabupaten.

Kata Paulus, apabila selama kurun waktu 3×24 jam tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka KPU secara resmi menetapkan paslon bupati/wakil bupati terpilih.

BACA JUGA: Duka di Tengah Pilkada Serentak 2024, 28 Petugas TPS Dilaporkan Meninggal Dunia

BACA JUGA: Kisruh Dualisme Kepemimpinan PMI, JK: Semua Pro Saya

“Silakan saja pasangan yang mau ajukan gugatan. Apabila tidak ada, maka kita akan menetapkan paslon terpilih,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: