Pemkab Berau Sudah Terbitkan SE, Nasib Pegawai Non ASN Terancam
Sekda Kabupaten Berau, Muhammad Said mengakui pihaknya tidak bisa memperpanjang kontrak pegawai non ASN dengan kriteria tertentu.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said menyatakan, SE tersebut merupakan tindaklanjut Undang-Undang (UU) dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
"SE yang ada ini justru mengancam status pegawai non ASN, yang masa kerjanya masih belum genap dua tahun," kata Said kepada NOMORSATUKALTIM, Minggu (5/1/2025).
Diakuinya, memang belum lama ini, ada surat dari MenPAN-RB.
BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di 26 Provinsi Hari Ini, Termasuk di Kaltim
BACA JUGA: DPRD Berau akan Panggil Manajemen Perumda Air Minum Batiwakkal
Sesuai surat tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) dilarang memperpanjang masa kontrak pegawai pemerintah dengan kriteria tertentu.
"Artinya, (dilarang, Red.) memperpanjang mereka yang masa kerjanya di bawah 2 tahun. Konsekuensinya kami harus melakukan itu, karena ini perintah dari undang-undang dan Menpan RB,” tegasnya.
Dijelaskannya, SE bernomor 870/1459/BKPSDM-1/2024 itu berisi beberapa poin yang menjadi perhatian bagi seluruh Kepala OPD, Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
SE yang diteken tanggal 12 Desember 2024 tersebut, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
BACA JUGA: 1.466 Orang dari 2.355 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap I di Kabupaten Berau
BACA JUGA: Super Air Jet Bakal Buka Rute Jakarta-Samarinda pada Awal Januari 2025
Hal pokok yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya terkait dengan penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN yang harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Poin pertama, syarat dan kriteria tenaga Non ASN yang dapat diperpanjang kontraknya di tahun 2025, yaitu tenaga Non ASN yang sementara mengikuti rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II, baik yang dinyatakan lulus ataupun tidak lulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: