DPRD Berau akan Panggil Manajemen Perumda Air Minum Batiwakkal

DPRD Berau akan Panggil Manajemen Perumda Air Minum Batiwakkal

Ilustrasi air bersih.-istimewa -

BERAU, NOMORSATUKALTIM- Penyesuaian tarif air bersih yang dilakukan Perumda Air Minum Batiwakkal pun menjadi perbincangan hangat di kursi DPRD Kabupaten Berau.

Bahkan, Komisi II DPRD Berau akan memanggil manajemen Perumda Air Minum Batiwakkal pada Selasa (7/1/2024) mendatang untuk melakukan rapat bersama.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui berbagai keluhan pelanggan yang terjadi usai penyesuaian tarif, di mana terjadi lonjakan pembayaran rekening air hingga berkali-kali lipat.

“Selasa mendatang dipanggil. Dan pihak manajemen Perumda harus hadir memberikan penjelasan kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Warga Berau Protes Kenaikan Tarif Air Bersih, PDAM Sebut untuk Hindari Kerugian

BACA JUGA: Perumda Batiwakkal Bakal Sesuaikan Tarif Air Bersih Berdasarkan Golongan Pelanggan

Arman menilai, belum maksimal sosialisasi yang dilakukan oleh Perumda terkait penyesuaian tarif air tersebut. Sehingga, ketika diberlakukan, masyarakat pelanggan kaget dengan tarif yang harus dibayar.

"Seharusnya, sebelum penyesuaian tarif ditetapkan, sosialisasi harus dimasifkan karena tidak semua pelanggan mengetahui kebijakan itu," tuturnya.

Tidak hanya sampai disitu, Penyesuaian Tarif air bersih yang dilakukan Perumda Air Minum Batiwakkal ini, menimbulkan isu dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal.

Hal ini, juga terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, di saat kondisi ekonomi sedang sulit, kabar kenaikan tarif air bersih justru muncul sebagai “hadiah tahun baru” yang tidak diinginkan masyarakat Berau.

BACA JUGA: 1.466 Orang dari 2.355 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap I di Kabupaten Berau

BACA JUGA: Super Air Jet Bakal Buka Rute Jakarta-Samarinda pada Awal Januari 2025

SK kenaikan tarif tersebut disebutkan ditandatangani pada 29 September 2024, saat Bupati Berau sedang menjalani cuti dan posisinya diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati.

Kejanggalan ini memicu spekulasi di masyarakat, yang menduga tanda tangan bupati pada SK itu telah dipalsukan.

Saat dimintai keterangan, Mustakim Suharjana, Dewan Pengawas PDAM, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabag Hukum Setda Berau, Sofyan Widodo.

Berdasarkan informasi yang diterima, SK tersebut diduga palsu. Namun, hingga kini Sofyan belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media terkait dugaan tersebut.

BACA JUGA: Hanya di Kaltim, Tarif Pajak Kendaraan Terendah se-Indonesia, Gratis BBN Kedua dan Seterusnya

BACA JUGA: Sisa 4 dari 139 Desa di Paser Belum Terkoneksi Listrik PLN 

Akan Ada Aksi Demo

Polemik ini makin terus memanas, bahkan rencana aksi demonstrasi akan dilakukan oleh Lembaga Banuanta Bersatu (LBB) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Berau (FK-MPB) dan beberapa organisasi masyarakat lainnya.

Aksi tersebut akan digelar pada 6 dan 7 Januari 2025, dengan pemberitahuan yang sudah diajukan kepada Polres dan Kodim Berau.

Mereka mendesak Bupati Berau untuk segera membatalkan kebijakan kenaikan tarif PDAM yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Selain itu, masyarakat Berau meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati.

Direktur Utama PDAM, Saiful Rahman, juga didesak untuk memberikan penjelasan atas kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: