Upah Minimun Kabupaten Paser 2025 Diprediksi Naik Rp 219 ribu

Upah Minimun Kabupaten Paser 2025 Diprediksi Naik Rp 219 ribu

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimun pada 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser diprediksi bertambah sekira Rp 219 ribu pada tahun depan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, mengatakan UMK pada 2024 sebesar Rp3.372.362, dan tahun depan diperkirakan menjadi Rp3.591.565.

"Untuk penetapan UMK paling lambat 18 Desember," kata Rizky Noviar, Selasa (10/12/2024).

BACA JUGA : Balikpapan Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, UPTD PPA Catat 208 Kasus Terjadi Sejak Januari 2024

Penyesuaian kenaikan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui dewan pengupahan kabupaten akan se melakukan rapat internal untuk menentukan angka upah minimun di Bumi Daya Taka.

Penetapan UMK 2025 menggunakan formula yang telah diatur dalam peraturan menteri.

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Variabel itu digunakan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, dan pekerja. Juga mempertimbangkan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” tuturnya.

BACA JUGA : Paslon Dendi-Alif Ajukan Sengketa Pilkada Kukar ke MK

Selain itu, Risky Noviar berpesan kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar lebih luas berkontribusi dalam hal ketenagakerjaan.

Serta mengedukasi hubungan industrial ke pemangku perusahaan, buruh, dan pencari kerja.

“Diharapkan juga ada peningkatan kapasitas SDM pengurus LKS Tripartit. Supaya dapat mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan solusi kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: