Pegawai Bapenda Kutim Ditangkap Kejaksaan, Diduga Manipulasi Pajak untuk Keuntungan Pribadi

Pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kutim berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor.-(Foto/Dok. Kejari Kutim)-
Hasil penyelidikan menunjukkan, selisih pembayaran yang dihasilkan dari manipulasi data ini digunakan tersangka untuk keuntungan pribadi.
Sebagian dana, sebesar Rp354.650.000, ditransfer tersangka kepada rekannya yang berinisial AGW.
“Selisih pembayaran tersebut dinikmati tersangka dan dibagi untuk rekannya berinisial AGW. Dari bukti transfer tersangka ke rekannya sebesar Rp354.650.000,” ungkap Reopan.
BACA JUGA: Pencuri Bermodus Ojol Beraksi di Balikpapan, Barang Elektronik dan Emas Senilai Rp 78 Juta Digasak
BACA JUGA: Persoalan Infrastuktur dan Sosial jadi Sorotan Fraksi Gerindra pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim
Kejari Kutim telah menahan tersangka Z di Rumah Tahanan Polres Kutim untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: