Pegawai Bapenda Kutim Ditangkap Kejaksaan, Diduga Manipulasi Pajak untuk Keuntungan Pribadi

Pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kutim berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor.-(Foto/Dok. Kejari Kutim)-
SANGATTA, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan manipulasi data pajak kendaraan bermotor mengguncang Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur (Bapenda Kutim).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim menetapkan seorang pegawai berinisial Z sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi.
Pegawai pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kutim itu diduga memanipulasi data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1).
Modus operandi tersangka dilakukan dengan mengubah kode fungsi dan merek kendaraan untuk mengurangi kewajiban pajak.
BACA JUGA: Timnas Indonesia Raih 3 Poin di Kandang Myanmar, STY Menilai Penampilan Asnawi Cs di Luar Bayangan
BACA JUGA: 5 Relawan Damkar Samarinda Alami Kecelakaan Tragis saat Menuju Lokasi Kebakaran, 3 Tewas
“Tersangka selaku pengolah data IT pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1),” ujar Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, dilansir Antara, Senin (9/12/2024).
Manipulasi tersebut diduga berlangsung dari Maret 2019 hingga Oktober 2020.
Menurut Reopan, tersangka memanipulasi data untuk 67 unit kendaraan, termasuk 23 pengubahan kode merek kendaraan dari pribadi menjadi umum.
Akibatnya, terjadi selisih pembayaran yang merugikan negara sebesar Rp1.889.857.100.
BACA JUGA: BMKG Balikpapan Peringatkan Cuaca Ekstrem Melanda pada Natal dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA: Panik karena Hendak Diwisuda, Mahasisiwi di Samarinda Nekat Aborsi Dibantu Mantan Pacar
“Yang diubahnya ada 67 unit kendaraan termasuk 23 pengubahan kode merek, dari pribadi menjadi umum. Sehingga terjadi selisih pembayaran,” jelasnya.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di Bapenda Kutim.-(Foto/Dok. Kejari Kutim)-
Keruk Keuntungan Pribadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: