Masa Tenang Rawan Politik Uang, Bawaslu Balikpapan Buka Posko Pengaduan 24 Jam

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti menyebut masa tenang Pilkada justru rawan digunakan untuk melancarkan "serangan fajar".-(Foto/Antara)-
"Kami harap Paslon menahan diri. Bila ada kampanye, itu berarti ilegal," tambahnya.
Posko Pengaduan 24 Jam
Untuk memastikan pengawasan maksimal selama masa tenang, Bawaslu Balikpapan membuka posko pengaduan 24 jam di kantor Bawaslu.
BACA JUGA: Sertifikasi Halal, Peluang untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM
BACA JUGA: Satpol PP Balikpapan Kerahkan Ratusan Personel Untuk Tertibkan Alat Peraga Kampenye
Selain itu, posko pengaduan juga tersedia di setiap kecamatan.
Wasanti mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya pelanggaran seperti politik uang, pelanggaran netralitas ASN, atau aktivitas ilegal lainnya.
"Adapun untuk mekanisme pelaporan, pelapor harus membawa barang bukti, kemudian terlapor juga harus jelas, maka akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Wasanti juga meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas Pilkada dengan melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui.
BACA JUGA: Program Beasiswa Harus Transparan, Pandi: Semua Kalangan Bisa Mengakses
Bawaslu Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan bersih, jujur, dan adil.
Wasanti mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan selama masa tenang agar Pilkada dapat berlangsung dengan kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: